1.
Jelaskan
kapankah seseorang diwajibkan mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP dan dalam
kondisi seperti apa NPWP ini bisa dihapuskan?
Saat
seseorang memiliki penghasilan dan usaha maupun pekerjaan bebas (contoh:
Akuntan, Dokter, Pengacara, dsb.) ; orang pribadi yang telah memiliki
penghasilan diatas PTKP (contoh: Pengusaha) selama satu tahun; dan semua badan
usaha. Seseorang diwajibkan memiliki NPWP 1 (satu) bulan setelah saat
usaha mulai dijalankan atau akhir bulan berikutnya setelah penghasilan yang
bersangkutan melebihi PTKP.
NPWP dapat dihapuskan dengan beberapa
ketentuan. Penghapusan NPWP dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah
tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penghapusan NPWP dapat
dilakukan atas permohonan Wajib Pajak (self assessment system) atau secara
jabatan.
Penghapusan NPWP atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan atau tata cara Verifikasi. Penghapusan NPWP atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil Verifikasi, apabila penghapusan tersebut dilakukan terhadap:
Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
Penghapusan NPWP atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan atau tata cara Verifikasi. Penghapusan NPWP atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil Verifikasi, apabila penghapusan tersebut dilakukan terhadap:
Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
- Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak
lagi melakukan pembayaran;
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan
Indonesia untuk selama-lamanya;
- Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP
untuk menentukan NPWP yang dapat digunakan sebagai sarana administratif
dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai
pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah
diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan
netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;
- Wajib Pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing
yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan badan dan telah
menghentikan kegiatan usahanya;
- Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai
Subjek Pajak sudah selesai dibagi;
- Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah
tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari
suaminya;
- Wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP
suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya
digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
suami;
- Anak belum dewasa yang telah memiliki NPWP;
- Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan
kegiatan usahanya di Indonesia;atau
- Wajib
Pajak badan tertentu selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif
(non efektif) yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan dan secara
nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
Penghapusan NPWP terhadap Wajib Pajak selain tersebut diatas
dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan.
Penghapusan NPWP
melalui Aplikasi e-Registration :
Permohonan penghapusan NPWP, dilakukan dengan menggunakan
Formulir Penghapusan NPWP dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Penghapusan
NPWP pada aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal
Pajak di www.pajak.go.id. Permohonan penghapusan yang telah disampaikan oleh
Wajib Pajak melalui aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani
secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Penghapusan NPWP
dengan lengkap melalui aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang
disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Pengiriman dokumen yang
disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital
(softcopy) dokumen melalui aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan
menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani. Apabila dokumen
yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari
kerja setelah penyampaian permohonan penghapusan secara elektronik, permohonan
tersebut dianggap tidak diajukan.
Apabila dokumen yang
disyaratkan telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan
Surat secara elektronik. Dalam hal penghapusan NPWP terkait dengan Wajib Pajak
orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan
oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta
peninggalan.
Penghapusan NPWP secara Tertulis
Penghapusan NPWP secara Tertulis
Apabila Wajib Pajak
tidak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara elektronik,
permohonan penghapusan dapat dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara
tertulis. Permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan
menandatangani Formulir Penghapusan NPWP. Wajib Pajak yang telah mengisi dan
menandatangani Formulir Penghapusan NPWP harus melengkapi formulir penghapusan
tersebut dengan dokumen yang disyaratkan. Dokumen yang disyaratkan
meliputi:
a.
Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi
yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat
pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk
orang pribadi yang meninggal dunia;
b.
Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan
Indonesia untuk selama-lamanya, untuk orang pribadi yang meninggalkan Indonesia
selama-lamanya;
c.
Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi
kewajiban sebagai bendahara, untuk bendahara pemerintah;
d.
Surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi
semua kartu NPWP yang dimiliki, untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu
NPWP;
e.
Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan
tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan
tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari
suami, untuk Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP;
f.
Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk
usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan
objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk Wajib
Pajak badan.
Permohonan secara
tertulis disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau
tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan cara:
a.
Langsung ke KPP atau melalui KP2KP;
b.
Melalui pos; atau
c.
Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
Apabila permohonan secara tertulis disampaikan melalui KP2KP,
KP2KP meneruskan permohonan penghapusan NPWP ke KPP. Terhadap penyampaian
permohonan secara tertulis sebagaimana, KPP memberikan Bukti Penerimaan Surat
apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap. Terhadap
penyampaian permohonan secara tertulis yang diterima secara tidak lengkap,
berlaku ketentuan:
a.
Dalam hal permohonan disampaikan secara langsung, permohonan
dikembalikan kepada Wajib Pajak;
b.
Dalam hal permohonan disampaikan melalui pos atau melalui
perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, KPP menyampaikan pemberitahuan
secara tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.
Penghapusan NPWP secara Jabatan
Penghapusan NPWP
secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang
mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan atau tata cara Verifikasi. Pemeriksaan atau
Verifikasi dalam rangka penghapusan NPWP secara jabatan, dilakukan
apabila:
a. Terdapat data dan
informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak
yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif
dan/atau objektif;
b. Wajib Pajak tidak
mengajukan permohonan penghapusan NPWP.
Keputusan Permohonan Penghapusan NPWP
Berdasarkan hasil
Pemeriksaan atau hasil Verifikasi dalam rangka penghapusan NPWP, KPP memberikan
keputusan atas permohonan penghapusan NPWP yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
Dalam memberikan keputusan, KPP juga mempertimbangkan:
Utang pajak;
|
||
Proses hukum atau proses
administrasi berupa:
|
||
|
-
|
Pembetulan sebagaimana diatur
dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP;
|
|
-
|
Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal
23 Undang-Undang KUP;
|
|
-
|
Keberatan sebagaimana diatur dalam
Pasal 25 Undang-Undang KUP;
|
|
-
|
Banding sebagaimana diatur dalam
Pasal 27 Undang-Undang KUP;
|
|
-
|
Pengurangan sanksi administrasi,
pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, pengurangan atau
pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36
Undang-Undang KUP; dan
|
|
-
|
Peninjauan kembali sebagaimana
diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak.
|
Status seluruh NPWP cabang Wajib
Pajak, dalam hal penghapusan NPWP dilakukan terhadap NPWP pusat.
|
Keputusan dapat berupa penerbitan Surat Keputusan Penghapusan
NPWP atau penerbitan Surat Penolakan Penghapusan NPWP. Surat Keputusan
Penghapusan NPWP diterbitkan dalam hal:
·
Berdasarkan
hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi terdapat rekomendasi penghapusan
NPWP;
|
||
·
Tidak
terdapat utang pajak, atau terdapat utang pajak tetapi:
|
||
a.
|
Penagihannya sudah daluwarsa;
|
|
b.
|
Wajib Pajak orang pribadi
meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli
waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan;atau
|
|
c.
|
Wajib Pajak tidak mempunyai harta
kekayaan;
|
|
·
Tidak
terdapat proses hukum atau proses administrasi
|
||
·
Seluruh
NPWP cabang Wajib Pajak telah dihapus, dalam hal penghapusan NPWP dilakukan terhadap
NPWP pusat.
|
Surat Penolakan Penghapusan NPWP diterbitkan dalam hal:
· Berdasarkan hasil Pemeriksaan atau
hasil Verifikasi terdapat rekomendasi untuk tidak melakukan penghapusan
NPWP;atau
|
||
· Berdasarkan hasil Pemeriksaan atau
hasil Verifikasi terdapat rekomendasi penghapusan NPWP, namun:
|
||
|
-
|
terdapat utang pajak;
|
|
-
|
terdapat proses hukum atau proses
administrasi
|
|
-
|
terdapat NPWP cabang yang belum
dihapus, dalam hal penghapusan NPWP dilakukan terhadap NPWP pusat.
|
Apabila setelah diterbitkan
Surat Penolakan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat
mengajukan kembali permohonan penghapusan NPWP dan permohonan tersebut dianggap
sebagai permohonan baru, apabila diketahui:
- Wajib Pajak melunasi utang
pajak;
- proses hukum atau proses
administrasi telah selesai ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- seluruh NPWP cabang Wajib Pajak
telah dihapus, dalam hal permohonan penghapusan NPWP diajukan terhadap
NPWP pusat
Jangka Waktu
Penerbitan keputusan
Setelah dilakukan
pemeriksaan atau verifikasi, penerbitan keputusan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama:
- 6 (enam) bulan sejak tanggal
Bukti Penerimaan Surat dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak
orang pribadi; atau
- 12 (dua belas) bulan sejak
tanggal Bukti Penerimaan Surat, dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib
Pajak badan.
Apabila jangka waktu
telah terlampaui dan KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak
dianggap dikabulkan dan KPP menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu berakhir.
2.
Bagaimanakah
Wajib Pajak Orang Pribadi ataupun Wajib Pajak Badan dapat membayarkan pajaknya,
serta melaporkan pajak yang sudah dibayarkannya?
Wajib
Pajak Orang Pribadi membayarkan pajaknya dengan setor dan kewajiban melaporkan
STP (Surat Tagihan Pajak). Setor dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu setor
sendiri (umumnya dilakukan oleh wajib pajak yang memiliki usaha sendiri), dan
disetorkan oleh pihak lain (contoh: pajak
karyawan yang pembayarannya dipotong melalui perusahaan/pemberi kerja.) Hal ini
diatur dalam UU tentang Pajak Penghasilan yaitu: PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh
Pasal 15 yang menyatakan WP harus membayar sendiri pajaknya.
Untuk melunasi
STP maka Wajib Pajak harus membayarnya di bank-bank yang menerima pembayaran
pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Jangan lupa untuk mencantumkan nomor STP dalam SSP tersebut
di bagian Nomor Ketetapan. Kelalaian pencantuman
nomor STP ini biasanya akan mengakibatkan permasalahan di kemudian hari karena
Wajib Pajak akan dianggap belum membayar STP tersebut. Untuk menyelesaikannya
biasanya Wajib Pajak harus melalui proses pemindahbukuan yang cukup memakan
waktu.
Sedangkan
Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh).
Tata cara pembayaran PPh oleh Wajib
Pajak Badan diatur dalam Undang Undang Pajak
Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 29. Untuk PPh
Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26
yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan, harus disetor paling lama
tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. PPh Pasal 25 harus
dibayar paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir. Untuk peraturan selengkapnya mengenai batas waktu tanggal
pembayaran dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010.
Membayar
Pajak dapat dilakukan dengan berbagai contoh, antara lain: online banking atau
setor langsung melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri
Keuangan. Tata cara pembayaran Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:
- Online Banking: Wajib Pajak perlu mendaftar
untuk fasilitas online banking pada bank persepsi yang
ditunjuk Menteri Keuangan. Bank tersebut kemudian akan menyediakan
aplikasi khusus pembayaran pajak online. Saat melakukan
pembayaran, WP harus mengisi terlebih dahulu data yang diperlukan pada
aplikasi dari bank tersebut. Saat pembayaran sudah dilakukan, WP akan
menerima nomor referensi sebagai tanda bukti pembayaran. Setelah itu data
yang sudah diisi beserta nomor referensi perlu dikirim kepada bank yang
bersangkutan, agar WP dapat menerima Nomor Transaksi Penerimaan Negara
(NTPN) dari bank, untuk dipergunakan pada laporan pajak yang akan
dikirimkan kepada kantor pajak.
- Setor langsung melalui Kantor Pos atau Bank
Persepsi: WP
terlebih dahulu melengkapi lembaran SSP sebelum menyetor pajak pada lokasi
yang diinginkan. Setelah menyetor pajak, lembaran SSP yang sudah diisi
akan dicap oleh Kantor Pos atau Bank Persepsi, dan WP akan menerima NTPN
dari tempat tersebut, beserta bukti pembayarannya.
- Fitur bayar pajak online (yang
segera hadir) di aplikasi OnlinePajak yang juga dilengkapi
fitur hitung dan lapor pajak. Sehingga proses administrasi pajak Anda
pun menjadi lebih mudah dan lebih cepat.
3.
Jelaskan,
dalam kondisi seperti apakah suatu badan usaha perlu dikukuhkan sebagai PKP?
Pemilik suatu badan usaha perlu
dikukuhkan sebagai PKP apabila memiliki pendapatan bruto (omset) dalam 1 tahun
buku mencapai Rp. 4,800,000,000 (empat milyar delapan ratus juta rupiah). Pengusaha
yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak
di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud,
ekspor Jasa Kena Pajak, dan/atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
diwajibkan :
· melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
· memungut
pajak yang terutang;
· menyetorkan
Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih
besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; dan
· melaporkan
pemungutan, penyetoran dan penghitungan pajaknya paling lambat akhir bulan
berikutnya (SPT Masa PPN).
Sedangkan
tata cara pelaporan Usaha Untuk Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah sebagai
berikut:
a.
Pengusaha yang dikenakan PPN, wajib melaporkan
usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan
menjadi PKP.
b.
Pengusah orang pribadi atau badan yang
mempunyai tempat kegiatan usaha berbeda dengan tempat tinggal, wajib melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP di
tempat kegiatan usaha dilakukan.
c.
Pengusaha kecil yang
memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk
dikukuhkan sebagai PKP.
d.
Pengusaha kecil yang
tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa
pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui
batas yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya.
Tempat
Pendaftaran Wajib Pajak Tertentu dan Pelaporan Bagi Pengusaha Tertentu :
·
Seluruh WP BUMN
(Badan Usah Milik Negara) da WP BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) di wilayah DKI
Jakarta, di KPP BUMN Jakarta;
·
WP PMA (Penanaman
Modal Asing) yang tidak go public, di KPP PMA kecuali yang telah terdaftar di
KPP lama dan WP PMA di kawasan berikat dengan permohonan diberikan kemudahan
mendaftar di KPP setempat;
·
WP Badan dan Orang
Asing (Badora), di KPP Badora;
WP go public, di KPP Perusahaan Masuk Bursa (Go Public), kecuali WP BUMN/BUMD serta WP PMA yang berkedudukan di kawasan berikat;
WP go public, di KPP Perusahaan Masuk Bursa (Go Public), kecuali WP BUMN/BUMD serta WP PMA yang berkedudukan di kawasan berikat;
·
WP BUMN diluar
Jakarta, di KPP setempat;
·
Untuk WP BUMN/BUMD,
PMA, Badora, Go Public di luar Jakarta, khusus PPh pemotongan/pemungutan dan
PPN/PPnBM di tempat kegiatan usaha atau cabang.
4.
Sebutkan
kegunaan STP (Surat Tagihan Pajak), serta jelaskan skema penagihan pasif dan
skema penagihan aktif !
Berdasarkan Pasal 1 no 19 UU Ketentuan Umum Perpajakan No 16 Tahun 2000 adalah sebagai berikut: “Surat Tagihan Pajak adalah
surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga
dan/atau denda.” Dengan kata lain Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat yang berfungsi
untuk melakukan tagihan pajak dengan menyertakan sanksi administrasi
didalamnya. Surat Tagihan Pajak ini juga memiliki kekuatan hukum yang sama
dengan Surat Ketetapan Pajak sehingga dalam hal penagihannya dapat dilakukan
dengan Surat Paksa. Sesuai dengan Pasal
9 ayat (3) UU Ketentuan Umum Perpajakan Tahun 2000 Surat Tagihan Pajak
harus dilunasi satu bulan sejak tanggal diterbitkan. Dengan kata lain, tanggal
jatuh tempo Surat Tagihan Pajak tersebut adalah satu bulan sejak tanggal
diterbitkan.
Kegunaan STP adalah:
a.
Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak;
b.
Sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga atau denda;
c.
Sarana untuk menagih pajak.
Penagihan
pasif adalah penagihan pajak yg dilakukan dengan
menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), SK Pembetulan,
SK Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan pajak terutang lebih besar.
Dalam penagihan pasif, fiskus hanya memberitahukan ke Wajib Pajak mengenai
adanya utang pajak. Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak diterbitkan
Surat Tagihan Pajak atau surat lain yang sejenis wajib pajak tidak melunasi
utang pajaknya maka fiskus akan melakukan penagihan aktif.
Penagihan
aktif adalah kelanjutan dari penagihan pasif. Dalam
penagihan aktif, fiskus berperan aktif sampai dengan tindakan sita dan lelang.
Adapun tahap penagihan aktif adalah sebagai berikut: Surat Teguran. Penagihan
Pajak Seketika Sekaligus. Surat Paksa. Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Pelaksanaan Lelang. c. Penagihan pajak seketika dan sekaligus Penagihan pajak
seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh
juru sita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo
pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak
dan tahun pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar