Keberatan
Wajib Pajak mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atas
suatu ketetapan pajak dengan mengajukan keberatan secara tertulis kepada
Direktur Jenderal Pajak paling lambat 3 bulan sejak tanggal dikirim surat
ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan kecuali apabila
Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi
karena keadaan di luar kekuasaannya.
Atas keberatan tersebut Direktur Jenderal Pajak akan memberikan keputusan paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat keberatan diterima.
Atas keberatan tersebut Direktur Jenderal Pajak akan memberikan keputusan paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat keberatan diterima.
Keberatan diajukan
atas suatu:
1.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
2.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan;
3.
Surat Ketetapan Pajak NIhil;
4.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
5.
Pemotongan atau pemotongan pajak oleh
pihak ketiga berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Syarat pengajuan
keberatan adalah:
- Mengajukan surat keberatan
kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat
atas SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, dan Pemotongan dan Pemungutan oleh pihak
ketiga.
- Diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak terutang menurut
perhitungan Wajib Pajak dengan menyebutkan alasanalasan yang jelas.
- Keberatan harus diajukan dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak surat ketetapan pajak, kecuali Wajib
Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena
di luar kekuasaannya.
- Keberatan yang tidak memenuhi
persyaratan di atas tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak
dipertimbangkan.
- Dalam hal Wajib Pajak
mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib
melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah
disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum
surat keberatan disampaikan.
Perlu diketahui bahwa apabila permohonan keberatan Wajib Pajak ditolak dan Wajib Pajak tidak mengajukan banding maka Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Keberatan
diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP dengan surat
keberatan.
Surat keberatan wajib memenuhi syarat:
Surat keberatan wajib memenuhi syarat:
- diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia;
- mengemukakan jumlah pajak yang
terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi
menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang
menjadi dasar penghitungan dan dilampirkan dengan fotokopi surat ketetapan
pajak, bukti pemungutan, atau bukti pemotongan;
- 1 (satu) surat keberatan
diajukan hanya untuk 1 (satu) Surat Ketetapan Pajak atau untuk 1 (satu)
pemotongan atau pemungutan pajak;
- melunasi pajak yang masih harus
dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam
pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan disertai fotokopi bukti
pelunasannya (persyaratan ini hanya berlaku untuk pengajuan keberatan atas
suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan yang berkaitan dengan Surat Pemberitahuan untuk Masa Pajak,
Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan seterusnya);
- diajukan paling lama 3 (tiga)
bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal
pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak
dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena
keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak (force majeur); dan
- ditandatangani
oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat keberatan ditandatangani oleh bukan
Wajib Pajak, surat keberatan tersebut wajib dilampiri dengan Surat Kuasa
Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Banding
Apabila
Wajib Pajak masih belum puas dengan Surat Keputusan Keberatan atas keberatan
yang diajukannya, maka Wajib Pajak masih dapat mengajukan banding ke Badan
Peradilan Pajak.
Syarat pengajuan banding adalah:
Syarat pengajuan banding adalah:
- Permohonan banding diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan
keberatan diterima dilampiri surat Keputusan Keberatan tersebut.
- Terhadap 1 (satu) Keputusan
diajukan 1 (satu) Surat Banding.
Pengadilan Pajak harus
menetapkan putusan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding
diterima. Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib
Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen)
dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak
yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Tata cara permohonan banding adalah sebagai berikut:
1. Permohonan
diajukan secara tertulis dengan bahasa Indonesia dengan alasan jelas paling
lama 3 bulan sejak Surat Keputusan Kebertann diterima, dilampiri salinan Surat
Keputusan keberatan.
2. Terhadap
STP, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan
Banding, Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak harus
dibayar bertambah, yang seharusnya dilunasi dalam waktu satu bulan sejak
tanggal terbitnya namun belum dibayar pada saat pengajuan keberatan. ,( jangka
waktu pelunasan 1 bulan sejak tanggal penerbitan banding)
3. Terhadap
STP, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan
Banding, Putusan Peninjauan Kembali, yang seharusnya dilunasi dalam jangka
waktu 2 bulan sejak diterbitkannya, tetapi belum dibayar,( jangka waktu
pelunasan 1 bulan sejak tanggal penerbitan banding).
4. Jumlah
Pajak yang belum dibayar pada nomer 3 tidak termasuk utang pajak.
5. Jumlah
pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan
pajak yang terutang sampai dengan putusan banding.
Pengadilan Pajak
harus menetapkan putusan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding
diterima. Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib
Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen)
dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak
yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Peninjauan Kembali
Apabila Wajib Pajak
masih belum puas dengan Putusan Banding, maka Wajib Pajak masih memiliki hak
mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung. Permohonan Peninjauan
Kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui
Pengadilan Pajak. Pengajuan permohonan PK dilakukan dalam jangka waktu paling
lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu
muslihat atau sejak putusan Hakim Pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum
tetap atau ditemukannya bukti tertulis baru atau sejak putusan banding dikirim.
Mahkamah Agung
mengambil keputusan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan PK
diterima.
Referensi : Resmi, Siti 2009.
Perpajakan Teori dan Kasus. Edisi 5. Salemba Empat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar