26/08/13

History ( Persiapan Kemerdekaan Indonesia sampai Proklamasi)

1. Tentang Janji Koiso :
    a. Latar belakang : krisis ekonomi dan politik di dalam negeri Jepang.
      b. Waktu dinyatakan : 7 september 1944
      c. Tokoh yang menyatakan : Jenderal Kunaiki Koiso
     d. Isi pokok : Indonesia akan memperoleh kemerdekaan di kemudian hari
     e. Maksud dibalik Janji Koiso : agar rakyat indonesia tidak melakuakan perlawanaan terhadap jepang   

            dan hal itu d nyatakan di depan sidang teikoku ginkai (parlemen Jepang).

2. Tentang BPUPKI :
    a. Latar belakang :
         Badan ini dibentuk sebagai upaya mendapatkan dukungan bangsa Indonesia dengan menjanjikan 
         bahwa Jepang akan membantu proses kemerdekaan Indonesia. Dan sesuai yang termuat dalam 
         Maklumat Gunseikan nomor 23 tanggal 29 Mei 1945, dilihat dari latar belakang dikeluarnya Maklumat  
         No. 23 itu adalah karena kedudukan Fasisme (kekuasaan) Jepang yang sudah sangat terancam. Maka 
        sebenarnya, kebijaksanaan Pemerintah Jepang dengan membentuk BPUPKI bukan merupakan 
         kebaikan hati yang murni tetapi Jepang hanya ingin mementingkan dirinya sendiri, yaitu pertama; 
          Jepang ingin mempertahankan sisa-sisa kekuatannya dengan cara memikat hati rakyat Indonesia, 
          dan  untuk melaksanakan politik kolonialnya.

   b. Waktu pembentukan: Dibentuk tanggal 29 April 1945 bertepatan dengan ulang tahun kaisar Hirohito  

   c. Tugas utama :
      mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek politik, ekonomi, tata  
      pemerintahan, dan hal-hal yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka.

  d. Tokoh :
      Ketua : Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat
      Wakil Ketua : Ichibangsae Yoshio (orang Jepang) dan Raden Pandji Soeroso
      Anggota :    

Bandoro Pangeran Hario Purubojo
Bendoro Kanjeng Pangeran Ario Suryohamijoyo.
Bendoro Pangeran Hario Bintoro
Dr. Kanjeng Raden Tumenggung Rajiman Wedyodiningrat
Drs. Kanjeng Raden Mas Hario Sosrodiningrat
Ir. Pangeran Muhammad Nur
Ir. Raden Mas Panji Surahman Cokroadisuryo
Ir. Sukarno.
K.H. Abdul Halim (Muhammad Syatari)
Kanjeng Raden Mas Tumenggung Ario Wuryaningrat.
Kiai Haji Mas Mansoer.
Kiai Haji Masjkur.
Mas Aris.
Mr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Wongsonagoro.
Mr. Mas Besar Martokusumo.
Mr. Raden Ahmad Subarjo
Mr. Raden Hindromartono,
Mr. Raden Mas Sartono.
Mr. Raden Panji Singgih.
Mr. Raden Samsudin
Mr. Raden Suwandi.
Mr. Raden, Sastromulyono.
Ny. Mr. Raden Ayu Maria Ulfah Santoso
Prof. Dr. Mr. Raden Supomo.
Prof. Dr. Pangeran Ario Husein Jayadiningrat
Prof. Dr. Raden Jenal Asikin Wijaya

e. Sidang BPUPKI :
   
I. Sidang pertama BPUPKI (29 Mei 1945- 1 Juni 1945) : membicarakan mengenai rumusan dasar negara Indonesia merdeka. Ketua BPUPKI dalam pembukaannya meminta pandangan pada para anggota mengenai rumusan dasar negara Indonesia tersebut. Tokoh-tokoh yang mengusulkan rumusan dasar negara tersebut diantaranya adalah Mr. Muh. Yamin, Prof. Dr. Supomo dan Ir. Soekarno.

Mr. Muh. Yamin mengusulkan 5 pokok dasar negara pada 29 Mei 1945 :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat 

Prof. Dr. Supomo berpidato tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara (31 Mei 1945), berisikan 5 asas yaitu :
1. Paham negara persatuan
2. Perhubungan negara dan agama
3. Sistem badan permusyawaratan
4. Sosialisme negara
5. Hubungan antar bangsa

Ir. Soekarno akhirnya menyebutkan tentang falsafah dasar negara Indonesia merdeka (1 Juni 1945) yang juga terdiri dari 5 asas :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme dan Peri-Kemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan YME.
kelima asas itu diberi nama Pancasila dan 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

22 Juni 1945 Dibentuk Panitia kecil beranggotakan sembilan orang (Panitia Sembilan) dengan tugas membahas usul dan konsep para anggota mengenai dasar negara Indonesia. Anggotanya antara lain : Ir. Soekarno, Drs. Moh. hatta, Mr. Muh. Yamin, Mr. Ahmad Subarjo, Mr. A.A. Maramis, Abdulkahar Muzakir, Wahid Hasyim, H. Agus Salim dan Abikusno Cokrosuyoso. Panitia Sembilan ini menghasilkan dokumen yang berisi asas dan tujuan negara Indonesia merdeka. Dokumen tersebut dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter), yang isinya sebagai berikut.
1.    Ketuhanan dengan mewajibkan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.    Dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.    Persatuan Indonesia.
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan.
5.    Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sidang Kedua BPUPKI (10 Juli - 17 Juli 1945)

Sidang kedua BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar, termasuk mengenai pembukaan (preambule) oleh Panitia Perancang UUD yang diketuai Ir. Soekarno. Panitia perancang ini kemudian membentuk panitia kecil untuk merumuskan rancangan UUD dengan segala pasal-pasalnya. pemimpin panitia kecil adalah Mr. Supomo dengan anggotanya Mr. Wongsonegoro, Mr. Ahmad Subarjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, H. Agus Salim dan Sukiman.
Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang UUD secara bulat menerima Piagam Jakarta sebagai Pembukaan UUD. Untuk menyempurnakan UUD dengan segala pasal-pasalnya diserahkan kepada paniti kecil yang hasilnya kemudian diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa yang anggotanya Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim dan Supomo.
Pada tanggal 14 juli 1945, BPUPKI melanjutkan sidang untuk menerima laporan dari Panitia Perancang UUD. Ir. Soekarno sebagai ketua Panitia Perancang UUD melaporkan tiga hal penting sebagai berikut.
1.    Pernyataan Indonesia merdeka.
2.    Pembukaan UUD (diambil dari Piagam Jakarta).
3.    Batang tubuh yang kemudian disebut undang-undang dasar.


f. Tanggal dibubarkannya BPUPKI : 7 Agustus 1945

g. Alasan dibubarkannya BPUPKI : dianggap telah dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik, yaitu menyusun rancangan UUD bagi negara Indonesia Merdeka,sumber lain menyebutkan karena dianggap terlalu cepat ingin melaksanakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia maka Jepang membubarkannya.

3. Tentang PPKI :
a. Latar Belakang :
BPUPKI dianggap terlalu cepat ingin melaksanakan proklamasi kemerdekaan sedangkan Jepang kian terdesak sekutu, maka Jepang membubarkannya dan membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) Dokuritsu Junbi Iinkai, Komite Persiapan Kemerdekaan) pada tanggal 7 Agustus 1945 yang diketuai oleh Ir. Soekarno sebagai gantinya.

b. Tugas Utama:
Meresmikan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pihak pemerintah pendudukan militer Jepang kepada bangsa Indonesia, dan mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut masalah ketatanegaraan bagi negara Indonesia baru.  

c. Tokohnya :
1.    Ir. Soekarno (Ketua)
2.    Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua)
3.    Prof. Mr. Dr. Soepomo (Anggota)
4.    KRT Radjiman Wedyodiningrat (Anggota)
5.    R. P. Soeroso (Anggota)
6.    Soetardjo Kartohadikoesoemo (Anggota)
7.    Kiai Abdoel Wachid Hasjim (Anggota)
8.    Ki Bagus Hadikusumo (Anggota)
9.    Otto Iskandardinata (Anggota)
10.    Abdoel Kadir (Anggota)
11.    Pangeran Soerjohamidjojo (Anggota)
12.    Pangeran Poerbojo (Anggota)
13.    Dr. Mohammad Amir (Anggota)
14.    Mr. Abdul Maghfar (Anggota)
15.    Mr. Teuku Mohammad Hasan (Anggota)
16.    Dr. GSSJ Ratulangi (Anggota)[4]
17.    Andi Pangerang (Anggota)
18.    A.H. Hamidan (Anggota)
19.    I Goesti Ketoet Poedja (Anggota)
20.    Mr. Johannes Latuharhary (Anggota)
21.    Drs. Yap Tjwan Bing (Anggota)
Selanjutnya tanpa sepengetahuan Jepang, keanggotaan bertambah 6 yaitu:
1.    Achmad Soebardjo (Penasehat)
2.    Sajoeti Melik (Anggota)
3.    Ki Hadjar Dewantara (Anggota)
4.    R.A.A. Wiranatakoesoema (Anggota)
5.    Kasman Singodimedjo (Anggota)
6.    Iwa Koesoemasoemantri (Anggota)

Maksud dari penambahan 6 anggota PPKI adalah agar Proklamasi dapat cepat terlaksanakan.

d. Jumlah anggota awal : 21 orang (12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang dari golongan Tionghoa)
 
e. Sidang PPKI

Sidang I (18 Agustus 1945) :
1. Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang telah
dipersiapkan oleh Dokuritsu Junbi Coosakai (BPUPKI), yang kemudian dikenal dengan
Undang-Undang Dasar 1945.
2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil
presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi atas usul
dari Otto Iskandardinata.
3. Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden selama Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum terbentuk.
Pada hari berikutnya, tanggal 19 Agustus 1945 PPKI melanjutkan sidangnya dan berhasil
memutuskan beberapa hal berikut.
1. Pembagian wilayah, terdiri atas 8 provinsi.
a. Jawa Barat, gubernurnya Sutarjo Kartohadikusumo
b. Jawa Tengah, gubernurnya R. Panji Suroso
c. Jawa Timur, gubernurnya R.A. Suryo
d. Borneo (Kalimantan), gubernurnya Ir. Pangeran Muhammad Noor
e. Sulawesi, gubernurnya Dr. G.S.S.J. Sam Ratulangi
f. Maluku, gubernurnya Mr. J. Latuharhary
g. Sunda Kecil (Nusa Tenggara), gubernurnya Mr. I. Gusti Ktut Pudja
h. Sumatra, gubernurnya Mr. Teuku Mohammad Hassan
2. Membentuk Komite Nasional (Daerah).
3. Menetapkan 12 departemen dengan menterinya yang mengepalai departemen dan 4
menteri negara. Berikut ini 12 departemen tersebut.
a. Departemen Dalam Negeri dikepalai R.A.A. Wiranata Kusumah
b. Departemen Luar Negeri dikepalai Mr. Ahmad Subardjo
c. Departemen Kehakiman dikepalai Prof. Dr. Mr. Supomo
d. Departemen Keuangan dikepalai Mr. A.A Maramis
e. Departemen Kemakmuran dikepalai Surachman Cokroadisurjo
f. Departemen Kesehatan dikepalai Dr. Buntaran Martoatmojo
g. Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan dikepalai Ki Hajar Dewantara
h. Departemen Sosial dikepalai Iwa Kusumasumantri
i. Departemen Pertahanan dikepalai Supriyadi
j. Departemen Perhubungan dikepalai Abikusno Tjokrosuyoso
k. Departemen Pekerjaan Umum dikepalai Abikusno Tjokrosuyoso
l. Departemen Penerangan dikepalai Mr. Amir Syarifudin
Sedangkan 4 menteri negara yaitu:
1. Menteri negara Wachid Hasyim
2. Menteri negara M. Amir
3. Menteri negara R. Otto Iskandardinata
4. Menteri negara R.M Sartono
Di samping itu diangkat pula beberapa pejabat tinggi negara yaitu:
1. Ketua Mahkamah Agung, Dr. Mr. Kusumaatmaja
2. Jaksa Agung, Mr. Gatot Tarunamihardja
3. Sekretaris negara, Mr. A.G. Pringgodigdo
4. Juru bicara negara, Soekarjo Wirjopranoto

Sidang PPKI II tanggal19 Agustus 1945 memutuskan
1. PPKI Membentuk 12 Kementrian dan 4 Mentri Negara.
2. Membentuk Pemerintah Daerah, saat itu Indonesia dibagi 8 provinsi dan di pimpin oleh seorang Gubernur.


Sidang PPKI III  tanggal 22 Agustus 1945 memutuskan:
1. Pembentukan Komite Nasional
2. Membentuk Partai Nasional Indonesia
3. Pembentukan Badan Keamanan Rakyat.

4. Tentang Peristiwa RENGASDENGKLOK :
a. Pengertian : Peristiwa penculikan Ir. Soekarno dan Moh. Hatta ke Rengasdengklok oleh para pemuda guna mendesak golongan tua untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

b.Latar Belakang : Kekosongan kekuasaan Indonesia setelah Jepang menyerah pada Sekutu (14 Agustus 1945)

c. Sebab terjadinya : Perbedaan antara golongan muda dan golongan tua, golongan muda menginginkan Proklamasi dibacakan secepatnya karena kekosongan kekuasaan tanpa melalui PPKI karena PPKI dianggap buatan Jepang sedangkan golongan tua menginginkan Proklamasi dilakukan melalui PPKI. Selain itu golongan muda juga tidak menginginkan/ takut Soekarno-Hatta terpengaruh oleh Jepang. Golongan muda juga khawatir jika kemerdekaan yang sebenarnya hasil perjuangan mati-matian oleh bangsa Indonesia seolah-olah merupakan hadiah dari Jepang.

d. Waktu terjadinya :
16 Agustus 1945 pukul 03.00. WIB, Soekarno dan Hatta dibawa ke Rengasdengklok, Karawang untuk kemudian didesak agar mempercepat proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia oleh golongan muda (Soekarni, Yusuf Kunto, Syodanco Singgih)
Lalu pada sore harinya Ahmad Soebarjo dan Sudiro  (gol. tua) menjemput Soekarno-Hatta setelah mendapat berita dari Laksamana Muda Maeda bahwa Jepang sudah menyerah kepada Sekutu, dan diberitahu Wikana maka segera menyusul ke Rengasdengklok dan menyampaikan berita menyerahnya Jepang kepada Sekutu dengan jaminan bahwa selambat-lambantnya esok hari tanggal 17 Agustus 1945 paling lambat Pk12.00 Soekarno-Hatta akan memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia, maka golongann muda bersedia membiarkan Soekarno-Hatta kembali ke Jakarta untuk mempersiapkan Proklamasi.

e. Alasan dipilihnya Rengasdengklok :
- Rengasdengklok aman karena daerah sekitarnya dikuasai oleh tentara PETA
- Jarak Rengasdengklok –Jakarta relatif dekat
- Rakyat dan penguasa di Rengasdengklok anti Jepang dan pro perebutan kekuasaan (berpihak kepada pemuda)
- Wilayah Rengasdengklok dekat dengan laut sehingga memudahkan pelarian bila suatu saat terjadi penyerangan.
- Wilayahnya terpencil

f. Arti penting :
Tercapainya kesepakatan antara golongan tua dan muda mengenai pelaksanaan Proklamasi.

5. Tentang Rapat Persiapan Proklamasi
a. Latar Belakang : Telah tercapainya kesepakatan antara golongan tua dan golongan muda tentang pekalsanaan Proklamasi

b. Waktu  : 16 Agustus1945 (pukul 23.00) sampai dengan 17 Agustus 1945 (pukul 06.00)

c.  Tempat : Rumah Laksamana Muda Maeda Jl .Imam Bonjol no. 1 Jakarta

d. Tokoh :
     Ahmad Soebardjo : Mencari tempat untuk persiapan Proklamasi, merumuskan kalimat pertama
                                    Proklamasi
     Moh. Hatta : Merumuskan kalimat kedua Proklamasi, mengusulkan Proklamasi di tandatangani oleh
                         semua yang hadir
     Soekarno : Menuliskan rumusan kalimat Proklamasi, mengusulkan Proklamasi diadakan di rumahnya
     Sayuti Melik : Mengetik naskah Proklamasi
     Fatmawati : Menjahit bendera merah-putih
     Soekarni : Mengusulkan naskah Proklamasi ditandatangani Soekarno-Hatta saja, dan mengusulkan
                     Proklamasi diadakan di Lapangan IKADA

e. Permasalahan yang muncul saat rapat persiapan proklamasi :

Bagaimana rumusan teks Proklamasi ?
pada awalnya golongan muda mengajukan teks proklamasi yang berbunyi :
"Bahwa dengan ini rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya, segala badan pemerintah yang ada harus direbut oleh rakyat dari orang-orang asing yang masih mempertahankannya."
namun teks ini dinilai terlalu keras
solusi: disusunlah teks proklamasi otentik.

Siapa yang menandatangani teks Proklamasi?
Moh. Hatta mengusulkan agar semua yang hadir turut serta menandatangani teks Proklamasi tetapi ditolak oleh golongan pemuda.
solusi : Soekarni mengusulkan agar yang menandatangani teks Proklamasi Soekarno-Hatta saja, lalu semua setuju.

Dimana Proklamasi dibacakan?
Soekarni mengusulkan Proklamasi diadakan di Lapangan IKADA agar terlihat megah, tetapi ditolak karena dapat menimbulkan bentrokan rakyat.
solusi : Soekarno mengusulkan Proklamasi diadakan di rumahnya Jl. Pegangsaan Timur 56 agar aman.

Siapa yang membacakan teks Proklamasi ?
Semua sepakat bahwa Soekarno-Hatta lah yang pantas membacakan teks Proklamasi

f. Hasil :
Naskah Proklamasi Otentik yang ditandatangani oleh Soekarno-Hatta
Proklamasi diadakan di rumah Soekarno Pk 10.00
Naskah Proklamasi dibacakan oleh Soekarno-Hatta

6. Tentang Pelaksanaan Proklamasi
a. Waktu Pelaksanaan : 17 Agustus 1945 jam 10.00 WIB

b. Tempat: Jln. Pegangsaan Timur no.56 Jakarta (Rumah Ir. Soekarno)

c. Urutan acara yang berlangsung :
  1.pidato singkat dari Soekarno
  2. Pembacaan teks Proklamasi
  3. Pidato penutup dari Soekarno
  4. Pengibaran Sang merah Putih
  5. Pidato dari Walikota Jakarta Suwiryo dan Dr Muwardi

d. Tokoh dan peranan:
  - Suhud: mempersiapkan tiang bendera (dari bambu)
  - Wilopo: mempersiapkan peralatan( Sound system dll)
  - Latief H dan Suhud: mengibarkan bendera, memimpin menjaga keamanan di sekitar rumah Soekarno
  - Abdurrahman: memimpin menjaga keamanan di sekitar rumah Soekarno
  - Soekarno: membacakan teks proklamasi
  - Suwiryo dam Muwardi : memberikan pidato

e. Alasan hanya Soekarno yang membacakan :
- Hatta orang yang tidak ingin menonjolkan diri (demi kebaikan )
- Hatta orang yang lebih mudah mengalah ( demi kelancaran, tujuan tercapai)
- Soekarno lebih ahli dalam berpidato
- Soekarno sedang tidak berpuasa (karena sakit)